Persiapan data administrasi pertanahan dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Desa, meliputi entry data Buku Tanah, Daftar Nominatif Kepemilikan Tanah, serta integrasi data spasial dan administrasi seperti NUB, NIK, KK, SPPT, Letter C, Sertipikat, dan dokumen alas hak lainnya.
Namun apabila dibutuhkan, tim kami juga dapat membantu proses pendampingan teknis, konsolidasi data, hingga penyesuaian implementasi sistem sesuai kebutuhan desa.
Pelajari Lebih Lanjut