Login

Buku Tanah di Desa – Format A.6 Administrasi Desa

Kelola Buku Tanah Desa secara modern, lengkap dengan data pendukung, alas hak, riwayat peralihan, dan catatan administrasi pertanahan yang dapat ditelusuri secara akurat.

Apa itu Buku Tanah Format A.6?

Buku Tanah Desa merupakan dokumen resmi administrasi pertanahan yang mencatat status, riwayat, dan informasi lengkap setiap bidang tanah milik masyarakat. Format A.6 adalah standar nasional administrasi desa yang wajib digunakan oleh seluruh desa di Indonesia.

Pengelolaan Digital Buku Tanah Desa

Melalui SiaPlus, desa dapat melakukan pencatatan Buku Tanah secara digital, memastikan semua informasi tersimpan aman dan dapat diakses dengan mudah. Seluruh data pendukung dan dokumen penting dapat diunggah dan disimpan secara rapi.

  • Pencatatan identitas bidang tanah secara lengkap
  • Penyimpanan dokumen alas hak seperti Letter C, girik, petok, atau dokumen adat
  • Riwayat peralihan tanah yang lengkap dan terlacak
  • Keterkaitan dengan Peta Bidang Tanah
  • Integrasi dengan Buku Administrasi Pertanahan lainnya

Manfaat Bagi Desa

Pengelolaan Buku Tanah secara digital memberikan berbagai keuntungan penting dalam administrasi desa:

  • Mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik
  • Mempercepat proses layanan administrasi pertanahan
  • Memastikan validitas data pertanahan
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas desa
  • Membantu penyelesaian sengketa melalui catatan riwayat yang lengkap
“Dengan pencatatan digital, desa dapat memastikan setiap bidang tanah memiliki riwayat yang jelas, aman, dan siap digunakan dalam berbagai proses pelayanan administrasi pertanahan.”

Dilengkapi Fitur Verifikasi dan Pelacakan

Setiap perubahan data pada Buku Tanah tercatat secara otomatis, termasuk waktu perubahan dan petugas yang melakukan update. Hal ini memastikan akurasi dan memudahkan desa dalam melakukan audit internal.

Mendukung Standarisasi Administrasi Desa

Format A.6 yang digunakan dalam aplikasi sudah disesuaikan dengan pedoman administrasi desa, sehingga desa dapat menjalankan kewajiban pencatatan pertanahan dengan benar dan sesuai aturan.

← Fitur Sebelumnya Fitur Selanjutnya →
© 2025 PT. Cakrawala Data Bahasa. All rights reserved.
Designed by Cakradasa Theme